Pernahkah Anda menghadapi birokrasi yang harus memakai uang agar urusan Anda menjadi lancar? Kejadian seperti ini bukan hal yang aneh di negeri tercinta kita. Kemudian kita pun mendongkol dalam hati, "Bukankah mereka digaji untuk melaksanakan tugasnya? Lalu, mengapa masih minta uang rokok segala?
Uang pelicin, uang rokok, uang terima kasih, dan masih banyak istilah lain yang maknanya hampir sama. Apakah dibenarkan?
Kita pasti sangat tidak setuju bila petugas yang kita hadapi meminta sejumlah uang demi kelancaran urusan kita. Mungkin anda pernah mendengar SUMUT = Semua Urusan Melalui/Mesti Uang Tunai. Tentu saja itu bukan hanya gambaran Propinsi Sumatera Utara saja, akan tetapi juga berlaku di seluruh Indonesia.
Oke, kita sepakat bahwa petugas yang meminta bayaran untuk menyelesaikan sesuatu yang memang menjadi tugasnya adalah suatu kesalahan.
Bagaimana jika ternyata sang petugas tidak meminta imbalan, akan tetapi kita sangat ingin menunjukkan rasa terima kasih kita karena merasa sangat terbantu?
Hal ini lazim, karena sebagai negara timur kita sangat peka akan hal demikian. Kita merasa bahwa ungkapan terima kasih alangkah sangat baiknya bila bisa diwujudkan melalui pemberian sesuatu.
Ternyata oleh KPK ungkapan terima kasih seperti itu juga tidak dibenarkan. Ini digolongkan kepada Gratifikasi.
Ada baiknya saya mencantumkan apa yang diungkapkan KPK mengenai Gratifikasi:
Pengertian Gratifikasi menurut penjelasan Pasal 12B UU No. 20 Tahun 2001
- Pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.
- Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.
Pengecualian
Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Pasal 12 C ayat (1) :
- Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12B ayat (1) tidak berlaku, jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Suap (bribery) – Ps.5 UU 31/99 jo UU 20/01
- Memberi atau menjanjikan sesuatu kepada Pegawai Negeri / Penyelenggara Negara dengan maksud supaya ybs berbuat/tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya. (Berlaku untuk yg memberi dan yg diberi) – Diadopsi dari pasal 209 KUHP.
- Ancaman pidana min 1 tahun maks 5 tahun dan atau denda min Rp 50 jt maks Rp 250 jt.
Nah....
Sering kita berada menghadapi Gratifikasi. Akan tetapi kita tidak menyadari bahwa itu termasuk Gratifikasi.
Misalkan saja tugas pokok kita mengetik surat pengantar.
Secara tidak sadar kita selalu memberi prioritas terhadap klien yang memberi uang (baik sebelum maupun sesudah pekerjaan selesai).
Prioritas tersebut mencakup menunda surat pengantar klien lain yang lebih dulu mengajukan permohonan, memberi perhatian lebih dengan mengerjakan bersungguh-sungguh dibandingkan milik klien lain, bahkan menyangkut sikap lebih menghormati dan menghargai klien bersangkutan dibandingkan klien lain yang tidak memberikan uang.
Apabila kita diberi sesuatu oleh seseorang yang selanjutnya mempengaruhi pengambilan keputusan kita baik langsung maupun tidak langsung, maka yakinlah bahwa itu adalah Gratifikasi.
Semoga kita semua mampu menghindarinya.
Tidak saja sebagai penerima, tapi juga sebagai pemberi.
Label: Kepegawaian
1 komentar:
Indonesia memang penuh birokrasi...hidup birokrasi..he...he
Posting Komentar